Terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pemanggilan Novel bertujuan meminta keterangan tambahan guna mendalami substansi dari permasalahan TWK yang beberapa waktu dilaporkan kepada pihaknya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, Komnas HAM mengomparasikan serangkaian TWK dengan berbagai macam peraturan. Mulai dari UU ASN, peraturan internal KPK hingga UU KPK itu sendiri.
Baca Juga : Aksi Solidaritas, 570 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda
"Tentu saja pemeriksaan ini lebih detail. Sehingga kami bisa mengecek bagaimana proses yang ada, apakah itu memang bertentangan atau tidak, sesuai atau tidak. Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)