MEDAN - Pesta pernikahan warga di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dibubarkan polisi, Minggu 30 Mei 2021 malam. Pembubaran karena pesta tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi, para tamu pesta tidak mematuhi prokes.
“Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya," kata Arifin, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Lagi, 5 Warga Perumahan Griya Melati Bogor Terpapar Covid-19
Pembubaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan pesta berakibat munculnya kerumunan.