PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Kenali 4 Zonasi Pengendalian Tingkat RT

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 05:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021 mendatang.

Adapun dalam PPKM Mikro pada pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi. "Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun Twitter @perupadata.

Setiap perkantoran, rumah bbadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin Satgas Covid-19 di daerah. Sedangkan untuk wisata indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.

Baca juga: Besok PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi, Ini Pesan Satgas Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya