Menurut Monsinyur, ada kebutuhan untuk menegakkan hukum pidana itu karena beberapa situasi yang tidak beres dalam komunitas. Tetapi yang terpenting, seperti yang ia katakan, karena "skandal baru-baru ini terkait pedofilia, memalukan dan sangat serius."
Ia menambahkan, selama ini "terjadi kelambanan dalam penafsiran hukum pidana," di mana belas kasih kadang-kadang diberikan di atas keadilan.
Monsinyur mengatakan keadilan mengharuskan agar peraturan yang dilanggar ditegakkan kembali. Pada akhirnya para korban diberi kompensasi dan pelaku dihukum dan menebus kesalahan mereka.
(Susi Susanti)