Paus Fransiskus Revisi UU Gereja Katolik Soal Pelecehan Seksual

Agregasi VOA, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 07:41 WIB
Paus Fransiskus (Foto: Reuters)
Share :

(Baca juga: Pemasok Daging Terbesar Dunia Jadi Target Serangan Siber)

Ketika menyampaikan revisi itu pada Selasa (1/6), pejabat-pejabat Vatikan mengatakan perubahan itu akan berlaku 8 Desember, sewaktu gereja memperingati hari Santa Maria Tak Bernoda. Perubahan pada undang-undang gereja itu menyadari bahwa anak di bawah umur dan orang dewasa sama-sama bisa menjadi korban pelecehan. Selain itu, pastor dan orang awam yang menjabat di gereja harus bertanggung jawab atas pelanggaran seksual.

Natinya pejabat gereja yang melanggara bisa dipecat, sedangkan anggota gereja biasa akan menebus pelanggaran mereka dengan kehilangan pekerjaan atau posisi mereka dalam komunitas ataupun didenda. Undang-undang baru juga memasukkan ke dalam kejahatan tindakan seperti "menyiapkan" anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan untuk pelecehan seksual. Kepemilikan pornografi anak juga termasuk kejahatan dalam undang-undang baru itu.

Perubahan itu juga mempersulit pelaku untuk dibela atasan yang menutupi perbuatan mereka. Tindakan menutupi kejahatan itu tidak bisa ditoleransi lagi dan mereka yang tidak bertindak terhadap pelanggaran itu akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum atas kelalaian mereka.

(Baca juga: Malaysia Lockdown Total, Warga Khawatir Bisnis Hancur, TKI Terdampak)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya