Dipecat Dewas, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Juga Diproses Hukum

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:26 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

(Baca juga: Duh! Panti Pijat Buka dan Klub Malam Gelar Live DJ saat PPKM Mikro Jakarta)

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa proses hukum terhadap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut tetap akan dilanjutkan.

"Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

(Baca juga: Ini Alasan Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat)

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tsk SRP akan dikembangkan lbh lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Suap diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Diantaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp 1,6 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya