JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan, yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta.
"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: JPU Ingin Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama, Kuasa Hukum: Terpaksa Kita Lawan!
JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (28/5/2021) sehari setelah sidang putusan digelar.
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Terima Putusan Hakim tapi JPU Ingin Penjarakan Lebih Lama
Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.
"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.