Diketahui, pada sidang Kamis lalu Habib Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.
Putusan Majelis Hakim nyatanya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung.
Sementara perkara Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun. Tetapi lagi-lagi Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah yakni delapan bulan penjara terhadap lima mantan petinggi FPI.
Lagi-lagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
(Awaludin)