JPU Ajukan Banding, Berkas Habib Rizieq Dilimpah ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 21:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Sindo)
Share :

Diketahui, pada sidang Kamis lalu Habib Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.

Putusan Majelis Hakim nyatanya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung.

Sementara perkara Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun. Tetapi lagi-lagi Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah yakni delapan bulan penjara terhadap lima mantan petinggi FPI.

Lagi-lagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya