Baca juga: Pengamanan PON Papua, Ka Ops Nemangkawi Ingatkan Berbagai Potensi Ancaman
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy menjelaskan, proses autopsi tersebut penting dalam proses penyidikan untuk menentukan kebenaran yang objektif. Hal itu juga bakal diperlukan untuk proses persidangan nantinya.
"Dalam persidangan digunakan dengan nama Visuem et Repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil autopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana," ujar Iqbal.
(Qur'anul Hidayat)