Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap

Dharma Setiawan, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:09 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya