Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 13:18 WIB
Foto: Okezone
Share :

Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain mereka berdua, penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikan status hukumnya sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya