Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain mereka berdua, penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikan status hukumnya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.
(Fahmi Firdaus )