JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah Haji 1442 H/2021 M. Keputusan itu melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, alasan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji adalah karena pandemi Covid-19 yang masih melanda. Terlebih lagi saat ini terdapat varian baru Covid-19 yang bisa membahayakan jamaah haji.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Menag: Pemerintah Arab Saudi Belum Buka Layanan
Selain itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021 dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk persiapan pelayanan ibadah haji.
Pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu mengatakan, keputusan itu hasil diskusi dan dialog panjang pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI, alim ulama dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: Breaking News: Haji 2021 Resmi Dibatalkan
"Atas pertimbangan itu dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan DPR RI, juga alim ulama, pimpinan ormas islam, tentu dengan penyelenggar haji dan umrah khusus, juga berdiskusi panjang dengan KPIH, maka keberangkatan jamaah haji dibatalkan," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
(Qur'anul Hidayat)