Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 15:33 WIB
Kakbah (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.

Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.

"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  Jamaah Haji Batal Berangkat, Menag: Agama Ajarkan Menjaga Jiwa Harus Diutamakan

Pada konferensi pers ini, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembatalan haji 1442 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya