Kapolresta mengonfirmasi salah satu tersangka yang ditahan merupakan ketua perguruan silat di Banjarsari. "Selang 12 jam setelah kejadian [pengeroyokan] langsung kami bekuk kedua tersangka," sambungnya.
Kapolresta menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindak premanisme dan kekerasan. Sementara itu, kronologi pengeroyokan oleh ketua organisasi perguruan silat asal Banjarsari, Solo, bersama temannya itu bermula ketika EAS terlibat cekcok dengan korban saat berjoget.
Ketika itu IAP mencoba melerai percekcokan dengan menyeret korban AS keluar. Setelah itu korban dipukul oleh IAP di bagian bibir hingga terluka. Tak lama kemudian IAP dan teman-temannya bergeser ke Wedangan Solid Manahan.
Di lokasi itu IAP dan rekannya bertemu korban YN dan BT. Tidak lama kemudian IAP dan rekannya kembali terlibat cekcok dengan YN yang berbuntut pemukulan oleh IAP. Diduga korban YN dipukul IAP sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Pada saat hampir bersamaan, korban BT juga dipukuli tersangka EAS. Informasi yang dihimpun Solopos.com tersangka IAP yang merupakan ketua perguruan silat di Banjarsari, Solo, datang ke Wedangan Solid pukul 00.10 WIB bersama 10 temannya. Korban YN sempat menyapa IAP dan bersalaman.
Ketika itu korban ditanya ihwal perguruan silatnya. Namun setelah dijawab, korban justru dipukul oleh IAP hingga jatuh. Seketika teman-teman tersangka turut memukuli. Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bagian bibir.
Selain mengeroyok, tersangka IAP juga merampas kalung milik korban. "Kita terus lakukan penyidikan dan mendalami peran tersangka," terang Kasatreskrim AKP Djohan Andika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Bunyinya, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
(Sazili Mustofa)