Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Aniaya Sopir Taksi

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 14:00 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Sindo)
Share :

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan atas kasus penganiayaan sopir taksi online.

Permintaan tersebut disampaikan Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutur Ichwan saat membacakan nota pleidoinya.

Baca Juga:  Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa

Menurut Ichwan, permintaan tersebut disampaikan karena penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren yang didirikannya.

"Habib Bahar adalah kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," ujar Ichwan.

Selain meminta hakim membebaskan Habib Bahar, Ichwan juga memaparkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korban yang bernama Andriansyah itu.

Ichwan membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Habib Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.

Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.

"Dalam hal ini, jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:  Breaking News: Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya