2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
Baca Juga : TNI-Polri Kuasai Ilaga Puncak Papua, Termasuk Bandara
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
(Angkasa Yudhistira)