Tok! Pilpres 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada 27 November

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 11:46 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak antara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Dari hasil konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis (3/6/2021) tadi malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya