JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan resmi kasasi untuk terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Pada intinya, Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan oleh KPK.
Suheri Terta merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pekanbaru. Namun, vonis bebas tersebut gugur setelah kasasi KPK diterima oleh MA.
"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari panmud PN Tipikor Pekanbaru," kaya Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/6/2021).
Berdasarkan informasi petikan putusan kasasi yang diterima KPK, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Suheri Terta. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga : Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!
"Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," beber Ali.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.