Kendati demikian, vonis tersebut diketahui masih lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Suheri Terta dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, kata Ali, KPK akan segera mengeksekusi vonis tiga tahun penjara terhadap Suheri Terta. Sebab, dalam putusan kasasinya, MA memerintahkan agar Suheri Terta untuk segera ditahan.
"Tim jaksa eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK. KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi dimaksud," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)