Selain itu dikatakan Ahsanul, tersangka AR dalam bisnis hitam ini memiliki bagian yang menggerakkan massa untuk melakukan perlawanan ketika polisi melakukan penangkapan.
"AR ini yang menggerakan atau orang yang memiliki massa. Sementara MS adalah adik kandung HS dan berperan sebagai orang yang mengambil - ambil (barang narkoba)," tuturnya.
Ditambahkan Ahsanul, pelaku HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan dirinya juga pernah menjadi residivis dengan kasus yang berbeda.
"Kalau menurut pengakuan dia. Yang jelas dia mulai ditahan 2017-2018, berarti sebelum itu sudah (melakukan pengedaran narkoba)," ucap Ahsanul.
"Tahun 2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
(Awaludin)