JAKARTA - Kementerian Agama RI (Kemenag) telah resmi mengumumkan pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan tersebut membuat Indonesia dua tahun berturut-turut tidak memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci selama pandemi Covid-19.
Namun, bukan berarti pemerintah tidak melakukan upaya demi bisa memberangkat warga Indonesia untuk bisa menyelenggarakan Ibadah Haji di tahun ini. Di bawah ini adalah rincian upaya pemerintah agar bisa menjalakan Ibadah Haji 2021:
A. 18 November 2020:
Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji di masa Pandemi Covid 19
B. 1 Desember 2020:
Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen PHU dan Komisi VIII Bahas Persiapan Operasional Haji 2021
C. 17 - 27 Desember 2020:
Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Arab Saudi bertemu Wamenhaj Saudi, GACA, dan Muassasah membahas kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi
D. 30 Desember 2020:
Menag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan KMA 913/2020 tentang Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M
E. 11 Januari 2021:
Menag bertemu Dubes Arab Saudi Esam Althagafi. Dubes Althagafi minta pemerintah Indonesia bersabar menunggu pengumuman resmi Arab Saudi. Ia akan segera berkomunikasi dengan Menteri Haji, agar dapat segera memberikan informasi kepada Indonesia kepastian jumlah kuota.
F. 18 Januari 2021: Diplomasi Haji dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat virtual (zoom meeting) dengan Menteri Haji Saleh Benten. "Kami masih terus melakukan kajian untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji sebagaimana biasa, namun keselamatan dan keamanan jemaah menjadi pertimbangan utama" (Menteri Haji Saudi)
G. 19 Januari 2021: Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Tim Manejemen Krisis. "Kerja serius layani umat. Tim ini adalah bentuk keseriusan Kemenag dalam melayani umat, sekaligus menjalankan amanat undang-undang. Jalin komunikasi, kolaborasi, dan kreatif," (Menag YQC).
H. 19 Januari 2021: Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M.
Baca Juga : Ini Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Keputusan Ibadah Haji 2021
I. Januari – Juni 2021: Kerja Tim Manajemen Krisis:
1. Mekanisme Kerja dan Timeline
2. Peta masalah penyelenggaraan haji di masa pandemi untuk penyediaan layanan dalam negeri, luar negeri, pembinaan jemaah, dan lainnya
3. Analisis Situasi 2020 dan 2021,
4. Kalkulasi Kebutuhan Waktu Persiapan Operasional, Penyusunan Skenario Mitigasi dengan Asumsi Kuota 100%, 50% dan 30%
5. Komponen dan Implikasi Anggaran berbasis Skenario Mitigasi kuota 100%, 50% dan 30, serta Penghitungan Beban Tambahan Bipih
6. Strategi Implementasi Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M (Hari Operasional, Anggaran, Petugas, Jemaah, dan Regulasi)
7. Penyusunan Skenario dan simulasi Mitigasi dengan Asumsi Kuota 25%, 20%, 10% dan 5% dan Pembahasan Survei Kesiapan Organisasi
8. Rakor Tim Manajemen Krisis dan Kemenkes, bahas Simulasi Timeline Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi, Skema Pergerakan Jemaah Haji di Arab Saudi, jumlah Hari Penerbangan dan Kloter, serta Vaksinasi Jemaah Haji)
9. Rakor Tim Manajemen Krisis dengan Kemenkes, Kemenlu, dan WHO Indonesia, bahas progres Pengurusan UEL Vaksin Sinovac dan Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Arab Saudi. “Kinerja Tim Manejemen Krisis ini dilaporkan secara berkala kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas”