Harun Masiku Tak Pakai HP, Polri Sulit Melacak Keberadaannya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 18:07 WIB
Harun Masiku (Foto: Ist)
Share :

"Kalau handphone enggak dipakai segala macam kan, gak ketahuan juga," jelasnya.

KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Baca Juga:  Terus Memburu Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Dalam kasus ini, Wahyu meminta uang dari Harun Masiku sebesar Rp900 juta sebagai syarat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR, untuk menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya