Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 22:20 WIB
Foto: Ari Sandita
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung dengan agenda duplik dari kubu terdakwa. Dalam dupliknya, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan untuk membebaskan para terdakwa dengan segala tuntutan.

"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara a quo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," ujar pengacara para terdakwa, Ega Laksmana Triwira Putra, Senin (7/6/3022).

Menurutnya, duplik yang disampaikan pihaknya membahas tentang barang bukti yang harus bisa membuat terang suatu kasus sebagaimana yang disampaikan ahli hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam sidang sebelumnya. Dia menyebut bukti harus lebih terang daripada cahaya atau dalam istilah hukumnya disebut in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores.

"Sebagaimana yang sudah kita saksikan (selama persidangan), Jaksa Penuntut Umum tak bisa menghadirkan bukti-bukti yang terang. (Misalnya) Puntung rokok dari 5 para terdakwa ini dari JPU tak bisa memastikan puntung rokok siapa yang menjadi penyebab kebakaran," tuturnya.

Baca juga: Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya