Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 22:20 WIB
Foto: Ari Sandita
Share :

Selain itu, kata dia, dalam persidangan, baik JPU maupun saksi dari pihak kepolisian tak bisa menghadirkan bukti berupa puntung rokok yang menjadi penyebab kebakarannya itu. Mereka hanya menghadirkan roko baru yang utuh, sebagaimana rokok baru dalam bungkusan yang dibeli di minimarket.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini lho buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," katanya.

Baca juga: Sidang Vonis Kebakaran Kejagung Digelar pada 1 Juli

Adapun sidang kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI beragendakan duplik dari kubu terdakwa atas tanggapan replik JPU digelar di ruang sidang 5 PN Jaksel dengan majelis hakim ketua, Elfian, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan enam terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.

Sidang kasus tersebut bakal kembali digelar pada Kamis, 1 Juli 2021 mendatang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terkait kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Adapun dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Uti Abdul Munir dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Imam Sudrajat dituntut satu tahun penjara, dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, serta Halim dituntut satu tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya