Tutup Pintu Investasi Miras, MUI Apresiasi Jokowi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 09:36 WIB
Ilustrasi (Foto : Sindonews.com)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah 'menutup pintu' bagi penanaman modal atau investasi minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Kebijakan itu tertuang dalam Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras) lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Selasa (8/6/2021).

MUI menilai tertutupnya investasi untuk industri miras sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.

"Tetapi karena di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat," tegas Anwar.

Anwar berujar, mengonsumsi miras lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya. Itu bisa dilihat dari sisi manapun, baik perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Itu sangat disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di mana maksud dia untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," terangnya.

"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," tambah Anwar.

Baca Juga : Teken Perpres 49/2021, Jokowi Pastikan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya