DEN HAAG - Lebih dari 800 tersangka ditangkap, 32 ton narkoba dirampas dan USD148 juta (Rp2 triliun) disita dalam sebuah penyelidikan kejahatan terorganisir besar-besaran di dunia.
Para pejabat penegak hukum mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Den Haag pada Selasa (8/6). Operasi Trojan Shield ini mencakup penggerebekan polisi di 16 negara, di mana 250 senjata api dan 55 mobil mewah juga disita.
Kepala Kepolisian Nasional Belanda Constable Jannine van den Berg mengatakan operasi itu merupakan “pukulan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap jaringan kriminal, dan ini di seluruh dunia.”
Asisten Direktur Unit Investigasi Kriminal di Biro Penyidik Federal (FBI) Amerika Calvin Shivers mengatakan Operasi Trojan Shield ini “adalah contoh cemerlang dari apa yang dapat dicapai ketika mitra-mitra penegak hukum internasional dari seluruh dunia bekerjasama dan mengembangkan piranti investigasi negara untuk mendeteksi, memutus dan membongkar organisasi kriminal transnasional.”
Para pejabat itu mengatakan kunci penyelidikan ini adalah kemampuan para otoritas penegak hukum untuk mengetahui rencana-rencana para tersangka.
(Baca juga: Australia Ikut dalam Penggerebekan Global terhadap Geng Kriminal Terorganisir)
Badan-badan penegak hukum melumpuhkan dua platform terenkripsi – EncroChat dan Sky ECC – yang digunakan sindikat kejahatan ini. Pihak berwenang mengatakan kelompok-kelompok kriminal yang memperdagangkan narkoba membutuhkan telepon atau saluran komunikasi aman yang baru, yang disediakan FBI lewat aplikasi yang disebut ANOM yang dipasang di telepon-telepon seluler yang telah dimodifikasi.
Selama 18 bulan terakhir ini FBI telah membagi-bagikan telepon seluler yang terenkripsi dengan aplikasi ANOM – yang diyakini para tersangka sebagai saluran yang aman untuk digunakan – pada lebih dari 300 kelompok kejahatan yang beroperasi di 100 negara. Hal ini memungkinkan pihak berwenang memantau pengiriman narkoba yang dilakukan kelompok-kelompok itu dan rencana lainnya.
(Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Izin Tinggal Ekspatriat Terdampak Larangan Masuk hingga 31 Juli)