Pangeran Batara Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 11:19 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dalam perbuatannya itu, Pangeran Batara telah membuat negara merugi Rp15 miliar. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga;  Terkenal Licin, Ini Penampakan Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar saat Ditangkap

"Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Leonard.

Menurut Leonard, buronan ditangkal lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya