JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pro kontra pun muncul dan menimbulkan perdebatan.
Menko Polhukam, Mahfud MD ikut dalam pusaran pro dan kontra tersebut. Dalam sebuah cuitan di Twitter, akun resmi milik Partai Demokrat menuliskan pendapat Anggota DPR Benny K Harman soal pasal ini.
“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan ‘kerbau’ pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Cuitan itu lantas dibalas oleh Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, @mohmafudmd. Dia menyebut pernyataan tersebut ‘agak ngawur’ karena tak sesuai fakta yang ada.
“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” balas Mahfud MD.
Mahfud melanjutkan, isi RKUHP lantas digarap lagi pada era SBY, sejak zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya.
Baca juga: Pasal Penghinaan ke Presiden Jadi Delik Aduan, Menkumham: Harus Ada Batasan!
“Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” tulisnya lagi.
Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.
Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.