Tiga Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk Depan Umum di Aceh

Jamal Pangwa, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 20:42 WIB
Hukum cambuk di Aceh. (Foto: Jamal Pangwa)
Share :

PIDIE JAYA - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kembali melakukan hukuman cambuk bagi tiga pelaku pemain judi online di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (9/6/2021) pukul 14.00 WIB. 

Ketiga pelaku judi online jenis permainan virtual Higgs Domino dihukum cambuk di depan umum di halaman mesjid Tengku Chik di Pante Geulima,Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut di antaranya UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. 

Baca juga: Berbuat Mesum, Oknum PNS di Aceh Dicambuk

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali cambuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya