Tiga Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk Depan Umum di Aceh

Jamal Pangwa, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 20:42 WIB
Hukum cambuk di Aceh. (Foto: Jamal Pangwa)
Share :

Menurut Deddy, pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali. 

Baca juga: Sejumlah Warga Nonmuslim di Aceh Dicambuk 40 Kali

Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.

Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya