Manipulasi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 14:29 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejaksaan (Foto: Hasan Kurniawan)
Share :

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Baca Juga:  3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Rita diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat (1) KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya