"Benar sudah diamankan. Anggota saya awalnya menerima informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Adi Putra.
HP yang dicuri pelaku sempat digadaikan seharga Rp500.000 kepada temannya. Namun, polisi berhasil mengamankan HP tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga : Bobol Brankas Minimarket Rp9 Juta, Pria Ini Ngaku sebagai Auditor
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukum tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.
(Erha Aprili Ramadhoni)