PANGKALPINANG - Satusan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian yakni Armin alias Amin (30), di kediamannya, Rabu (9/10/2021) sore kemarin. Warga Padamaran, Sumatra Selatan itu, ditangkap lantaran mencuri handphone (HP).
Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang tanpa perlawanan saat sedang istirahat sepulangnya dari ngamen di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara karena mencuri dan berkelahi.
"Pelaku ini seorang residivis. Menurut pengakuannya. dia sudah empat kali masuk penjara. Tiga kali kasus perkelahian dan satu kali kasus pencurian," kata Adi Putra, Kamis (10/6/2021).
Kali ini, ujar Adi Putra, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik seorang warga Desa Petaling, Kabupaten Bangka. Modus pelaku saat beraksi, dengan masuk ke kandang ayam untuk membeli ayam. Namun, karena tak ada orang, ia lalu mengambil sebuah HP dan pergi.
Baca Juga : SMA di Bogor Dimasuki Maling, Laptop hingga Drone Raib Kerugian Rp50 Juta
Apesnya, aksi pelaku terekam CCTV yang memudahkan polisi melacak keberadaannya setelah mendapat laporan korban.