SLEMAN - Seorang terapi berinisial NS (27) yang bekerja di salah satu tempat Massage dan Spa diajukan ke meja hijau, karena kedapatan melakukan prostitusi terselubung.
Saat razia yang digelar di Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, Sleman, NS kedapatan sedang berhubungan badan dengan seorang tamu.
NS kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6). Dalam hal ini, Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai Penyidik sekaligus bertindak selaku penuntut umum.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana terapis massage dan spa menyatakan menerima putusan Hakim.
"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada maka majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 37 huruf a Perda 12/2020 yang berbunyi setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi," kata hakim saat sidang digelar.