JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak atas layanan kesehatan terutama Jasa Persalinan.
Hal ini tertuang dalam draf perubahan UU No 6 tahun 1983 terkait Ketentuan dan Tata cara Perpajakan.
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 5.028 Pasien Covid-19
Baca juga: Ulama Karismatik KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, PBNU Instruksikan Sholat Gaib
Lewat perubahan ini layanan Persalinan yang semula tidak kena pajak, kini dikenai Ppn sebesar 12%.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Fandi Hasib dan Loviana Dian pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com
(Widi Agustian)