Bersalin Pun Kena Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 11.00 WIB

MNC Media, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 10:52 WIB
(Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak atas layanan kesehatan terutama Jasa Persalinan.

Hal ini tertuang dalam draf perubahan UU No 6 tahun 1983 terkait Ketentuan dan Tata cara Perpajakan.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 5.028 Pasien Covid-19


Baca juga: Ulama Karismatik KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, PBNU Instruksikan Sholat Gaib

Lewat perubahan ini layanan Persalinan yang semula tidak kena pajak, kini dikenai Ppn sebesar 12%.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Fandi Hasib dan Loviana Dian pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya