Kemudian barang bukti yang disita ada 2,14 ton ganja, 6,44 ton sabu, 73,4 gram heroin, 106,84 gram kokain, 34 ton tembakau gorila, 239.227 butir pil ekstasi.
"Tingginya angka kasus pengungkapan peredaran gelap Narkotika menunjukkan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan instruksi Kapolri untuk melakukan penindakan TOC Transnational Organized Crime)," tambah Agus Andrianto.
Untuk mengungkap jaringan narkotika Internasional maupun nasional yang semakin marak di masa pandemi Covid-19, Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya tidak akan optimal jika bekerja sendiri.
"Barang bukti yang cukup banyak menunjukkan bahwa peredaran gelap Narkotika masih marak. Kita akan bekerja dengan stakeholder lainnya seperti BNN, Ditjen Pas, Ditjen Bea Cukai dan para pegiat Anti narkotika untuk memerangi peredaran gelap narkoba," tandasnya.
(Awaludin)