PPKM Mikro, Polisi Akan Tutup Restoran dan Tempat Hiburan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 16:38 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan akan menutup restoran, kafe dan tempat hiburan lainnya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta menimbulkan kerumunan.

(Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Daerah Zona Merah WFH 75 Persen)

"Kita lakukan razia, PPKM Mikro, Cafe-cafe Restoran kita tutup, kita kedepankan Satpol PP berdasarkan Pergub dan Perda untuk mendisiplinkan masyarakat. BOR Jakarta hampir 90%. Jadi saya mengharapkan semua disiplin dan jangan main-main sama Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/6/2021).

(Baca juga: Viral! Buru Teroris di Hutan Poso, Anggota Brimob Ini Bercucuran Air Mata saat Azankan Bayinya)

Ia mengungkapkan tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Wisma Atlet Kemayoran juga kian meningkat dengan menerima banyak pasien rujukan positif Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya