PPKM Mikro, Polisi Akan Tutup Restoran dan Tempat Hiburan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 16:38 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan akan menutup restoran, kafe dan tempat hiburan lainnya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta menimbulkan kerumunan.

(Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Daerah Zona Merah WFH 75 Persen)

"Kita lakukan razia, PPKM Mikro, Cafe-cafe Restoran kita tutup, kita kedepankan Satpol PP berdasarkan Pergub dan Perda untuk mendisiplinkan masyarakat. BOR Jakarta hampir 90%. Jadi saya mengharapkan semua disiplin dan jangan main-main sama Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/6/2021).

(Baca juga: Viral! Buru Teroris di Hutan Poso, Anggota Brimob Ini Bercucuran Air Mata saat Azankan Bayinya)

Ia mengungkapkan tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Wisma Atlet Kemayoran juga kian meningkat dengan menerima banyak pasien rujukan positif Covid-19.

"Di Jakarta semakin tinggi, setiap hari ada 2.800 mendekati 3.000 (kasus Covid-19) setiap harinya," tutup Yusri Yunus.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dimana sebelumnya seluruh provinsi telah diwajibkan untuk melaksanakan PPKM mikro.

“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni,”ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya