Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di 3 Provinsi

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 08:30 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).(Foto:Dok Okezone)
Share :

Selain itu, sambung dia, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi.

Menurut Supratman, penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.

"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," harapnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya