JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Dimana PPKM diperpanjang mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tahap kesepuluh adalah berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No.13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.
Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan.
“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Satgas Covid: Keputusan Menghadirkan Anak Ada di Orang Tua
Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).