Ia mengatakan, penertiban premanisme ini sesuai instruksi Kapolri setelah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Penertiban premanisme merupakan bagian tugas Polri menindaklanjuti keluhan masyarakat," kata Arief.
Ia juga mengimbau masyarakat melapor pada Kepolisian terdekat atau call center 110 apabila menjumpai aksi premanisme.
"Kami juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat kami minta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas adalah hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penularan virus corona," katanya.
(Qur'anul Hidayat)