Buron 6 Tahun, Pemalsu Surat Tanah Berhasil Ditangkap di Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 06:34 WIB
Buronan ditangkap di Medan. (Foto: Wahyudi Aulia)
Share :

"Namun tim kita yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo, tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan terpidana tersebut," tambahnya. 

Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terkenal Licin, Ini Penampakan Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar saat Ditangkap

A Tiam dihukum karena pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.

"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," ucap Sumanggar. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya