SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap pencuri motor berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Baca juga: 8 Kali Beraksi, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, menjelaskan SA alias M yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.
"SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung,"katanya.
Baca juga: 5 Daftar Pencurian Ponsel Bocah yang Viral, Nomor 3 Paling Ngeri
Ia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa dari Lampung, dan senpi tersebut dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan).
SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor, dan pelaku ditangkap polisi.
"Operasinya malam. Dia juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang," terangnya.