4. Bogor (Maret 2021)
Peristiwa masih terjadi di Jawa Barat, tepatnya di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ayah aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku ayah aniaya anak tiri itu bernama Achmad (38).
Beberapa kali kekerasan dilakukan oleh Ayahnya, dalam kasus terakhir, sang Ayah memukul anak dengan menggunakan kunci inggris. Tak hanya itu, Achmad juga melakukan pemukulan dan mengenai pelipis kanan sampai bengkak dan berdarah terhadap anak tirinya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)