JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat malam.
Sebagaimana diketahui, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar prokes berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat malam, melansir Antara.
Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran prokes, yakni batas kapasitas 50 persen pengunjung yang terlampaui.
Baca Juga : Ingat Omongan Pak Anies, Akhir Pekan di Rumah Saja!
Anies menegaskan, pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.
Namun, Anies mengingatkan, ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan Covid-19.
Baca Juga : Perketat PPKM Mikro, Anies Sidak ke Kemang Malam-Malam
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.
(Erha Aprili Ramadhoni)