Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga : BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga : Dalam 1 Menit, Pelaku Curi Motor Honda Beat di Tebet
(Erha Aprili Ramadhoni)