BACA JUGA: Bejat! 2 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis Bawah Umur di Jakbar
Kasus ini terbongkar setelah tetangga korban memergoki pelaku berada di rumah korban. Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku dan melapor ke polisi.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini ditahan di Polres Katingan. Dia dijerat dengan undang-undang perindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)