Sebelum dilepasliarkan, ia menjelaskan, satwa-satwa tersebut menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Passi Kota Ambon dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan di Pulau Seram.
"Kegiatan karantina dan rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa, dan proses mengembalikan sifat alami dari satwa tersebut," katanya.
Hutan adat Pulau Wokam dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena kondisinya masih terjaga dan masyarakat yang tinggal di kawasan sekitarnya tidak biasa berburu satwa.
Danny menjelaskan pula bahwa pelepasan kembali satwa liar ke habitat asli mereka di alam merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan populasi satwa endemik sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
(Rahman Asmardika)