Arist menambahkan, sesuai aturan dalam Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak total ada lima pengelola, di luar satu pemilik sekolah berinisial JE, yang bisa dijerat dengan tindakan hukum.
"Menurut UU 35 tahu 2014 itu berarti lima (orang pengelola) yang kita laporkan itu melakukan pembiaran dan ikut serta dalam kasus tersebut. Maka bisa dilakukan hukuman penjara selama lima tahun," tuturnya.
Jadi ada beberapa perkara yang bisa dikenakan ke 6 orang terduga dari pemilik SPI dan pengelola terkait pelanggaran dan kejahatan seksual kepada anak - anak.
"Yakin kejahatan seksual yang dilakukan oleh JE, lalu kekerasan fisik oleh lima pengelola yang mengetahui peristiwa sebelum dilaporkan oleh saksi korban kepada Polda Jatim," terang dia.
Pihaknya telah melaporkan adanya temuan terbaru ini ke penyidik Polda Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Lima orang itu masih aktif (berada di sekolah) dan kami sudah sampaikan agar lima orang itu segera diperiksa. Persoalan jika orang tersebut ternyata tidak disana lagi, bukan, domain kerja kita," tegas Arist.
Sebagai informasi dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu oleh pemilik sekolah berinisial JE mencuat setelah ada tiga korban yang melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Para terduga korban yang didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi dan melaporkan ke Polda Jatim pada Sabtu 29 Mei 2021.
Dari hasil pendataan Komnas PA awal setidaknya ada 15 korban yang telah mengadu. Dari belasan korban itu, tiga korban dilanjutkan pada proses visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur pada 31 Mei 2021.
(Khafid Mardiyansyah)