“Ternyata surat yang ditandatangani untuk pinjaman gadai rumah tiga lantai yang berlokasi di kawasan elite Sentul itu ternyata bukan gadai rumah, tapi surat pengosongan rumah,” ujar Pablo.
Berintung hal ini diketahui tetangga korban yang peduli hingga bersedia membantu untuk menjadi kuasa hukum korban. Menurut Pablo, korban ditipu dan perjanjian tersebut tidak sah karena korban yang tunanetra ini tidak mengetahui point dari surat perjanjian.
Aakibat kejadian ini, korban pun harus mengosongkan rumahya dan kini tinggal di rumah kontrakan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bogor. Dia berharap pelaku mafia tanah berinisial BL ini segera ditangkap dan diadili.
(Qur'anul Hidayat)